Oknum Kades di Garut Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Ratusan Juta
Modus: Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Seorang kepala desa berinisial HR di Kecamatan Bayongbong, Garut, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, HR mengambil dana desa tanpa laporan pertanggungjawaban dan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Awalnya, HR diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online, namun dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya memakainya untuk kebutuhan pribadi.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp700 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, kerugian negara akibat tindakan HR diperkirakan mencapai Rp452 juta. Namun, penyidik menilai potensi kerugian bisa lebih besar, bahkan menembus angka Rp700 juta. HR kini ditahan di Rutan Garut dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan Hukum dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala desa aktif yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat. Penahanan HR diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab.