Webmasterkb

Aceh Tak Tempuh Jalur Hukum Meski Keberatan soal 4 Pulau Masuk Sumut

 

 

 

Pemerintah Aceh Pilih Pendekatan Non-Litigasi

 

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, DPD, dan DPR RI asal Aceh, serta Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi, sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke wilayah administratif Sumatera Utara. Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), disepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis. Mualem menegaskan bahwa Aceh akan mengajukan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian, menyampaikan bukti dan data yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

 

 

 

Keputusan Kemendagri Dinilai Tidak Berdasarkan Bukti yang Kuat

 

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Aceh bersama DPRA dan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Mereka menyebutkan bahwa secara historis, geografis, dan administratif, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992, serta surat kepemilikan tanah sejak 1965 dan prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang dibangun pada tahun 2018.

 

 

 

Langkah Aceh Diharapkan Mencegah Ketegangan Antarwilayah

 

Keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum diambil untuk menghindari potensi ketegangan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Drs. Gandi Parapat, mendesak Kemendagri untuk mengevaluasi kebijakan terkait penetapan empat pulau tersebut, karena dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat kedua provinsi. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tidak bijaksana dan dapat memperkeruh suasana yang sebelumnya damai.

Dengan pendekatan non-litigasi ini, Pemerintah Aceh berharap dapat menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjaga hubungan baik antarwilayah, sambil tetap mempertahankan hak dan kedaulatan Aceh atas keempat pulau tersebut.